, ,

Aturan Polri Bertentangan UU Menurut Mahfud

by -132 Views

Kabar Kinabalu – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Aturan Polri Bertentangan UU karena membuka peluang penempatan anggota kepolisian aktif di 17 lembaga negara. Mahfud menyampaikan pandangan tersebut sebagai bentuk kritik terhadap regulasi internal Polri yang ia anggap menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Komentar Mahfud MD Yang Mengejutkan Terkait Peraturan Polri Yang Bertentangan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi - Banda Sapuluah
Aturan Polri Bertentangan UU Menurut Mahfud

Mahfud menjelaskan bahwa dua undang-undang secara tegas mengatur posisi dan fungsi aparat penegak hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membatasi peran Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik. Selain itu, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga mengatur pengisian jabatan di lembaga negara agar berjalan profesional dan bebas konflik kepentingan.

Baca Juga : Perpol 10/2025 Dinilai Langgar Putusan MK dan Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Menurut Mahfud, aturan yang memperbolehkan polisi aktif mengisi jabatan di banyak lembaga berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan. Kondisi tersebut, kata dia, dapat mengganggu prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Mahfud menekankan bahwa setiap lembaga negara memiliki fungsi spesifik yang tidak boleh tercampur dengan kepentingan institusi lain.

Mahfud juga menyoroti pentingnya konsistensi hukum. Ia mengingatkan bahwa aturan internal tidak boleh mengalahkan undang-undang. Jika regulasi di bawah undang-undang bertentangan, maka aturan tersebut harus direvisi atau dibatalkan. Dalam konteks ini, Mahfud menegaskan kembali bahwa Aturan Polri Bertentangan UU bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut tata kelola negara.

Ia mendorong pemerintah dan pimpinan Polri untuk mengevaluasi kebijakan tersebut secara terbuka. Mahfud menilai langkah korektif akan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Selain itu, evaluasi juga dapat memastikan bahwa setiap aparat menjalankan tugas sesuai koridor hukum.

Mahfud berharap diskusi ini mendorong penguatan reformasi kelembagaan. Dengan menghormati batas kewenangan dan aturan hukum, negara dapat menjaga profesionalisme aparat serta menjamin demokrasi berjalan sehat.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.