, ,

Deretan Kebijakan Royalti Musik: UMKM Dibebaskan hingga Pembagian Tugas LMK-LMKN

by -111 Views

Kabar Kinabalu – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan kebijakan baru terkait pembayaran royalti musik, dengan fokus utama memberikan keringanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin beban royalti menjadi penghambat pertumbuhan sektor UMKM yang kini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

LMKN Kaji Tarif Royalti Pemutaran Musik untuk UMKM | tempo.co
Deretan Kebijakan Royalti Musik: UMKM Dibebaskan hingga Pembagian Tugas LMK-LMKN

Menurutnya, pembebasan atau keringanan royalti bagi UMKM dilakukan agar pelaku usaha kecil seperti warung kopi, kafe lokal, hingga toko ritel bisa tetap berkembang tanpa terbebani biaya tambahan. “Kami tidak ingin pelaku UMKM yang hanya memutar musik untuk suasana usaha dikenai kewajiban yang memberatkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, awal November 2025.

Baca Juga : Menteri Hukum: Pemerintah Usul Usaha Mikro-Kecil Tak Dikenakan Royalti Musik

Reformasi Tata Kelola Royalti Musik

Selain soal pembebasan bagi UMKM, pemerintah juga memperkuat tata kelola pengelolaan royalti musik dengan memperjelas pembagian tugas antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dalam kebijakan terbaru, hanya LMKN yang berwenang memungut royalti, sementara LMK berperan dalam mendistribusikan hasil royalti kepada para pencipta, penyanyi, dan pemegang hak terkait.

Langkah ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan yang kerap menimbulkan kebingungan di lapangan. Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan agar seluruh pemungutan dan distribusi royalti dilakukan sesuai aturan dan berbasis data yang valid.

Sistem Royalti yang Lebih Adil dan Transparan

Pengaturan mengenai royalti musik tetap berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Namun, sistemnya kini akan disempurnakan dengan platform digital terintegrasi untuk memantau pemutaran musik di berbagai sektor komersial.

Pemerintah berencana meluncurkan sistem berbasis data daring yang memungkinkan transparansi tarif dan pemantauan pembayaran royalti secara real time. Dengan sistem ini, baik pelaku usaha maupun pencipta lagu dapat mengetahui status pemanfaatan lagu secara terbuka.

Dukungan untuk Kreativitas dan Ekonomi Nasional

Kebijakan baru ini diharapkan menjadi langkah maju dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kemudahan berusaha. UMKM tetap bisa beroperasi tanpa beban berat, sementara para pencipta lagu tetap mendapatkan hak ekonominya secara layak.

“Negara hadir untuk memastikan keadilan bagi semua pihak — pelaku usaha tidak terbebani, dan para seniman tetap dihargai,” tutup Supratman.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.