Kabar KInabalu – Pemerintah melalui Istana Kepresidenan memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan penyesuaian penghasilan bagi hakim. Istana menegaskan bahwa Gaji Hakim Ad Hoc tidak masuk dalam perhitungan kenaikan gaji hakim karier karena pemerintah menggunakan mekanisme berbeda dalam pengelolaannya.
:quality(75)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2025/06/12/d56b9db831734dfd68f1dd4f294816db-IMG_1355.jpeg)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menyampaikan bahwa negara mengatur sistem remunerasi hakim ad hoc secara khusus. Hakim ad hoc menjalankan tugas berdasarkan masa penugasan tertentu dan tidak berstatus sebagai hakim karier. Oleh karena itu, pemerintah memisahkan skema penggajian antara hakim ad hoc dan hakim tetap di lingkungan peradilan.
Baca Juga : Prabowo siap teken tarif RI-AS, tunggu penyusunan draf perjanjian
Istana menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji hakim karier bertujuan memperkuat integritas lembaga peradilan dan meningkatkan kesejahteraan aparatur hukum. Pemerintah ingin memastikan para hakim karier dapat menjalankan tugas secara profesional, mandiri, dan bebas dari tekanan eksternal. Dalam konteks ini, pemerintah memfokuskan anggaran pada struktur penggajian yang bersifat permanen.
Sementara itu, pemerintah mengatur Gaji Hakim Ad Hoc berdasarkan ketentuan khusus yang menyesuaikan masa tugas, jenis perkara, serta kebutuhan lembaga peradilan. Skema ini memberikan fleksibilitas kepada negara dalam memenuhi kebutuhan hakim dengan keahlian tertentu, seperti pada pengadilan tindak pidana korupsi atau hubungan industrial.
Istana juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan keadilan dan transparansi dalam setiap kebijakan penggajian. Pemerintah menyusun perhitungan anggaran melalui kajian mendalam bersama kementerian terkait agar kebijakan tersebut tetap sejalan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Dengan penjelasan ini, Istana berharap masyarakat memahami perbedaan mendasar antara hakim karier dan hakim ad hoc. Pemerintah berkomitmen menjaga kualitas peradilan melalui kebijakan yang terukur, adil, dan sesuai kebutuhan sistem hukum nasional.








