, ,

Pedagang Thrifting Desak Legalisasi, Siap Bayar Pajak demi Kepastian Usaha

by -73 Views

Kabar  Kinabalu – Sejumlah pedagang barang bekas impor atau thrifting kembali menyuarakan permintaan agar aktivitas penjualan mereka dilegalkan oleh pemerintah. Para pedagang menilai legalisasi menjadi solusi terbaik untuk menciptakan kepastian usaha sekaligus mengatasi persoalan penertiban yang kerap mereka alami selama ini.

Pedagang Minta Purbaya Legalkan Thrifting, Siap Bayar Pajak | kumparan.com
Pedagang Thrifting Desak Legalisasi, Siap Bayar Pajak demi Kepastian Usaha

Selama bertahun-tahun, bisnis thrifting terus tumbuh dan diminati masyarakat, terutama kalangan muda. Namun, polemik mengenai status legalitas dan impor pakaian bekas membuat para pedagang berada dalam posisi serba salah. Mereka mengaku ingin mengikuti aturan, tetapi memerlukan regulasi yang jelas dan tidak merugikan.

Baca Juga : Pedagang Senen Ngadu ke DPR, Minta Thrifting DilegalkanJanji Bayar Pajak Bila Diatur Secara Resmi

Ketua Komunitas Pedagang Thrifting Indonesia (KPTI), Ardiansyah, menyatakan bahwa para pedagang bersedia memenuhi kewajiban pajak dan aturan pemerintah apabila usaha mereka diberi legalitas yang jelas.
“Kami tidak mau terus dianggap melanggar. Kalau pemerintah membuka ruang legalitas, kami siap bayar pajak, siap mengikuti aturan yang ditetapkan,” ujarnya, Rabu (20/11/2025).

Menurut Ardiansyah, ratusan pedagang di berbagai kota telah lama bergantung pada usaha thrifting sebagai sumber penghasilan utama. Karena itu, mereka berharap pemerintah mempertimbangkan regulasi yang lebih inklusif, bukan sekadar penertiban atau pelarangan.

Minta Regulasi Impor yang Lebih Terukur
Para pedagang juga meminta pemerintah memperbaiki mekanisme impor agar barang yang masuk dapat diawasi kualitas dan keamanannya. “Yang kami butuhkan bukan sekadar izin, tapi aturan yang tegas. Kalau impor pakaian bekas dianggap berbahaya, pemerintah bisa tetapkan standar kesehatan dan kualitas. Kami ikut saja,” kata Rina, pedagang thrifting di Makassar.

Ia menambahkan, banyak barang yang dijual saat ini berasal dari jalur distribusi yang tidak resmi karena minimnya opsi legal yang tersedia. “Selama ini kami yang disalahkan, padahal sebenarnya jalurnya yang tidak jelas. Kalau dibuka jalur impor resmi, kami mau,” ujarnya.

Respons Pemerintah Masih Menunggu Kajian
Kementerian Perdagangan sebelumnya menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang karena dinilai mengganggu industri tekstil lokal. Namun, sejumlah pihak di DPR mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan skema legalisasi terbatas sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha mikro.

Sementara itu, Ardiansyah berharap pemerintah segera melakukan dialog terbuka dengan perwakilan pedagang thrifting. “Kami ingin duduk bersama, mencari jalan tengah. Yang penting ada kejelasan, supaya kami bisa bekerja tanpa rasa takut,” tegasnya.

Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap pakaian thrift, para pedagang berharap polemik ini dapat segera menemukan solusi yang adil, baik bagi pelaku usaha lokal maupun industri tekstil nasional.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.