Kabar Kinabalu – Aparat kepolisian di Penampang kembali mengungkap dugaan praktik prostitusi yang melibatkan seorang wanita warga asing. Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi rutin yang digelar pada akhir pekan lalu, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah sewa di kawasan tersebut.

Kronologi Penangkapan
Baca Juga : Rute Pelayaran Batam–Yangpu–Kota Kinabalu Resmi Beroperasi, Perkuat Perdagangan China-Indonesia
Menurut keterangan resmi pihak kepolisian, operasi digelar setelah tim intelijen menerima informasi mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan prostitusi online. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan seorang wanita berusia 30-an tahun asal luar negeri yang disinyalir menawarkan jasa melalui aplikasi pesan singkat.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami memberantas kegiatan ilegal, terutama yang melibatkan warga asing tanpa izin sah,” ungkap Kepala Polisi Daerah Penampang.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, kartu identitas, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi. Wanita tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi. Pihak berwenang juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan status izin tinggal yang bersangkutan.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat dengan undang-undang terkait perdagangan manusia, pelanggaran izin tinggal, serta prostitusi. Hukuman yang menanti bisa berupa denda hingga deportasi.
Respons Masyarakat
Warga sekitar menyambut positif langkah cepat aparat dalam menindak kasus ini. Mereka berharap agar praktik serupa tidak lagi marak di wilayah Penampang, yang selama ini dikenal sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata yang cukup pesat.
“Keamanan lingkungan adalah prioritas. Kami mendukung penuh tindakan kepolisian untuk menjaga Penampang dari aktivitas ilegal,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Komitmen Aparat Penegak Hukum
Polisi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi rutin guna menekan aktivitas prostitusi, baik yang dilakukan warga lokal maupun asing. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi kegiatan serupa di lingkungan mereka.
“Kami berkomitmen menjaga Penampang tetap aman dan bebas dari praktik prostitusi yang meresahkan,” tambah Kepala Polisi.
Upaya Pencegahan
Selain penindakan, pemerintah daerah bersama kepolisian juga merencanakan kampanye edukasi masyarakat mengenai dampak negatif prostitusi. Termasuk risiko perdagangan manusia dan penyebaran penyakit menular. Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran publik semakin meningkat sehingga kasus serupa bisa diminimalisasi di masa depan.








