Kabar Kinabalu – Kepala Satgas Pengendalian Barang Impor Ilegal, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pembenahan besar-besaran terhadap aktivitas perdagangan baju bekas impor ilegal di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya praktik jual beli pakaian bekas impor yang dinilai melanggar aturan perdagangan dan berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri.

Menurut Purbaya, upaya penertiban tidak hanya bersifat represif, tetapi juga akan disertai pendekatan pembinaan terhadap para pedagang. Ia menilai, sebagian besar pelaku usaha di pasar tersebut tidak sepenuhnya memahami regulasi impor barang bekas dan dampaknya terhadap ekonomi nasional.
Baca Juga : Purbaya soal Peluang Gaji PNS Naik pada 2026: Kemungkinan Selalu Ada
“Kami tidak ingin langsung menutup atau menindak tanpa solusi. Pendekatan kami adalah pembenahan menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun pemberdayaan ekonomi pedagang,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Langkah Konkret: Koordinasi Antarinstansi
Purbaya menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan langkah koordinatif lintas kementerian dan lembaga. Di antaranya, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dilibatkan dalam operasi gabungan untuk menertibkan distribusi pakaian bekas impor yang masuk melalui jalur tidak resmi.
Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan di pelabuhan dan titik distribusi utama untuk mencegah masuknya barang-barang bekas dari luar negeri. “Kami akan membenahi dari hulu ke hilir, mulai dari perbatasan, pelabuhan, hingga pasar,” tambahnya.
Langkah pengawasan ini menjadi penting karena perdagangan baju bekas impor kerap disusupi oleh barang-barang yang tidak higienis dan tidak melalui proses sterilisasi. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat sekaligus mengganggu stabilitas industri tekstil lokal yang sedang berusaha bangkit.
Alternatif Solusi bagi Pedagang
Sebagai bagian dari rencana pembenahan, Purbaya menyebut pemerintah akan menyiapkan program alternatif usaha bagi para pedagang yang terdampak penertiban. Di antaranya, pemberian akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pelatihan wirausaha berbasis produk lokal.
“Pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari jual beli baju bekas tidak akan ditinggalkan. Kami ingin mereka beralih ke produk dalam negeri, tapi dengan dukungan yang nyata,” katanya.
Program tersebut diharapkan dapat mengubah pola usaha masyarakat dari bergantung pada impor ilegal menjadi bagian dari rantai ekonomi formal. Dengan demikian, penertiban tidak hanya menciptakan ketertiban hukum, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dukung Industri Lokal dan Perlindungan Konsumen
Upaya pembenahan pasar baju bekas impor ilegal juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam melindungi industri tekstil nasional. Produk lokal dinilai memiliki potensi besar untuk bersaing jika didukung dengan promosi dan inovasi yang tepat.
Purbaya menegaskan, masyarakat perlu lebih sadar akan dampak negatif dari pembelian barang impor ilegal. Selain merugikan ekonomi nasional, hal tersebut juga dapat menimbulkan risiko kesehatan akibat pakaian yang tidak terjamin kebersihannya.
“Kami ingin masyarakat mencintai produk dalam negeri. Kalau pasar tertib dan industri lokal berkembang, semua pihak akan diuntungkan,” pungkasnya.








